Tidak Sembarangan! Berikut Prosedur Dan Aturan Kepemilikan Airsoft Gun Di Indonesia

Sebelum ini, pernahkan anda mendengar istilah airsoftgun? Senjata tersebut merupakan bentuk tiruan dari pistol maupun senjata api laras panjang yang biasa digunakan dalam olahraga tembak. Meskipun bukanlah senjata api sungguhan, namun airsoftgun tidak dapat dibeli secara sembarangan. Yuk simak aturan kepemilikan airsoft gun di Indonesia berikut.

Table of Contents

Syarat Kepemilikan Airsoft Gun di Indonesia

Meskipun hanya tiruan, namun Airsoft gun tidak dapat dimiliki oleh masyarakat secara sembarangan. Pemiliknya harus memiliki kepentingan yang jelas mengapa dirinya memiliki perangkat tersebut. Syarat utama yang pertama adalah pemberian airsoft gun harus disertai dengan kwitansi pembelian yang sah dan telah mengantongi izin impor.

Selain itu, pemiliknya juga harus memiliki surat sehat berupa keterangan dari dokter, yang menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki gangguan secara jasmani maupun rohani. Surat tersebut juga harus disetujui oleh psikolog yang memiliki surat tugas resmi. Pemilik airsoft gun juga wajib memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan sari surat keterangan dari Pengprov Perbakin.

Tentu untuk mendapatkan surat tersebut tidaklah mudah, anda harus mengikuti pelatihan serta sejumlah test. Jika dinyatakan lulus, barulah anda akan mendapatkan surat izin resmi tersebut. Dokumen selanjutnya yang tidak kalah penting adalah surat keterangan catatan kepolisian yang dilengkapi dengan foto sebanyak 4 lembar berukuran 2 x 3.

Apabila semua persyaratan telah terpenuhi, maka kepolisian lah yang akan menerbitkan surat izin kepemilikan airsoft gun yang sah. Surat itulah yang akan menjadi bukti bahwa anda memiliki airsoft gun secara legal. Apabila tidak memiliki surat tersebut, maka anda akan terkena masalah serius karena kepemilikan airsoft gun yang melawan hukum.

Untuk informasi lebih lanjut tentang syarat kepemilikan ini, anda bisa membaca Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012. Di sana sudah dijelaskan secara rinci tentang kepemilikan airsoft gun. Oleh karena it, sangat penting bagi anda untuk memperhatikan setiap poinnya dan mencermatinya baik baik agar tidak timbul masalah. Jika masih bingung, anda bisa tanyakan langsung kepada kerabat atau teman yang memiliki hobi serupa.

Sanksi Jika Memiliki Airsoft Gun Tanpa Izin Resmi

Kasus kepemilikan airsoft gun tanpa surat legal sebelumnya pernah terjadi di Indonesia. Kasus tersebut melibatkan seorang pria yang menodongkan senjata airsoft gun di sekitaran Jalan Daan Mogot Jakarta Barat. Aksinya itu menjadi viral dan pada akhirnya diperiksa oleh polsek Cengkareng. Setelah diselidiki, ternyata pria tersebut tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan yang lengkap.

Apabila dilihat dari UU Darurat Pasal 2, tertulis bahwa orang yang membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, memiliki airsoft gun dapat dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun. Oleh karena itu, anda harus mempersiapkan surat surat yang lengkap agar tidak mendapat hukuman tersebut.

Aturan kepemilikan airsoft gun di Indonesia ini sengaja dibuat untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan. Takutnya, senjata replikasi ini digunakan untuk aksi kejahatan. Melihat bentuk fisiknya yang mirip, takutnya ada orang yang menggunakan benda tersebut  untuk mengancam orang lain. Oleh karena itu, diperlukan surat izin dari kepolisian yang sah agar benda tersebut legal.

Berdasarkan informasi yang telah disebutkan tadi, dapat disimpulkan bahwa airsoft gun bukanlah mainan yang bisa dimiliki secara bebas meskipun tujuannya untuk olahraga. Apabila semua surat yang dibutuhkan sudah lengkap, maka anda baru bisa membelinya. Untuk informasi lebih lanjut tentang airsoft gun, bisa anda lihat di pusatairsoftgun.com.