Apa yang Dimaksud Keselamatan Kerja?

 

International Labour Organization (ILO) melaporkan bahwa satu pekerja meninggal pada setiap 15 detik. Hal ini akibat kecelakaan di tempat kerja atau sakit akibat kerja. Setiap 15 detik terdapat sekitar 160 kecelakaan kerja di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, juga dilaporkan bahwa selama kurun waktu 5 tahun terakhir kasus kecelakaan kerja cenderung meningkat. Dari 96.314 kasus kecelakaan kerja di Tahun 2009, meningkat sampai mencapai 103.285 kasus kecelakaan kerja di Tahun 2013. BPJS Ketenagakerjaan, yang awalnya dikenal dengan nama PT Jamsostek mencatat, di Indonesia tidak kurang dari 9 orang meninggal dunia akibat kecelakaan di tempat kerja setiap harinya.

Keselamatan Kerja dan Kesehatan

Karena tingginya angka kecelakaan kerja ini, maka sangat diperlukan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja. Oleh karena itu, penting adanya keselamatan kerja dan kesehatan (K3) dalam suatu perusahaan. Apa yang dimaksud keselamatan kerja? Menurut hadiningrum, keselamatan kerja dan kesehatan (K3) merupakan pengawasan terhadap sumber daya manusia, material, permesinan, dan metode yang melingkupi lingkungan kerja sehingga pekerja tidak mengalami kecelakaan saat sedang bekerja atau sakit setelah bekerja.

K3 ini sebenarnya juga sudah di atur dalam undang-undang pemerintahan. Yakni dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan. Setiap orang lain yang berada di tempat kerja juga perlu terjamin keselamatannya. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1) huruf a juga menyatakan hal serupa. Setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Fungsi K3

Di dalam implementasinya, keselamatan kerja dan kesehatan mempunyai banyak fungsi dan manfaat, baik untuk perusahaan sendiri ataupun para pekerja perusahaan tersebut. Fungsi K3 secara umum terdapat beberapa, yakni sebagai pedoman untuk mengidentifikasi, menilai risiko dan bahaya untuk keselamatan dan kesehatan para pekerja, sebagai pedoman dalam memantau kesehatan dan keselamatan bagi pekerja, memberikan informasi, pendidikan, serta pelatihan kesehatan dan keselamatan kerja.

Sedangkan fungsi khususnya ialah Mencegah terjadinya penyakit akibat kerja, Meningkatkan derajat kesehatan pekerja melalui promosi K3, Menjaga status kesehatan para pekerja pada kondisi yang optimal, Menciptakan sistem kerja yang aman, dan Mencegah terjadinya kerugian (loss) baik moril maupul materil akibat terjadinya kecelakaan kerja.

Pelaksaan K3 ini dilakukan berdasarkan perjanjian kerja bersama. Dalam perjanjian kerja bersama ini akan dikaji hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan upah, keselamatan, dan kesejahteraan karyawan. Perusahaan bersama setiap pekerja harus sadar sepenuhnya bahwa K3 merupakan sebuah kewajiban dan tanggung jawab bersama. PKB umumnya akan mengatur tentang hak dan kewajiban dari para karyawan dalam hal K3 sebagaimana PKB juga mengatur tentang hak dan kewajiban perusahaan. Di dalam perjanjian keja bersama ini juga tertulis apa saja sanksi-sanksi yang akan diberikan bila salah satu dari kedua belah pihak melanggar PKB.

Menurut H. W Heinrich penyebab dari kecelakaan kerja yang seringkali ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 80%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%. Atau justru kedua hal tersebut terjadi bersamaan. Oleh karenanya, penerapan K3 dalam lingkungan kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman serta memperbaiki kondisi lingkungan yang juga tidak aman. Adanya K3 ini juga berguna bagi tenaga kerja untuk mempunyai pengetahuan dan informasi mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, dan memahami ancaman bahaya yang ada di tempat kerja dan menggunakan langkat-langkah pencegahan kecelakaan.