Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Agar Lebih Mudah

Di zaman serba canggih ini banyak kemudahan diberikan agar masyarakat bebas akses dimanapun. Termasuk membayar pajak kendaraan yang kini tidak perlu lagi datang ke kantor. Anda bisa mengaksesnya lewat website Samsat langsung atau beberapa aplikasi yang bekerjasama dengan pemerintah. Berikut ada beberapa cara bayar pajak kendaraan online.

Table of Contents

Tak Perlu Antri Panjang untuk Bayar Pajak Kendaraan

  1. Lewat Aplikasi Samolnas

Jika dulu anda harus datang ke kantor Samsat terdekat untuk membayar pajak, kini anda hanya perlu melakukannya lewat online. Tidak usah keluar rumah cukup mengakses aplikasi Samolnas dari rumah. Caranya lebih mudah dan praktis tanpa perlu membawa lembaran dokumen, tinggal upload data diri yang dibutuhkan begitu pula dengan pembayaran pajak yang tertera.

Pertama anda perlu mengunduh aplikasi Samolnas di smartphone. Jika pengguna android bisa menemukannya di Play Store, sedangkan pemilik iPhone tersedia di Apps Store. Bila sudah terpasang di smartphone maka lakukan pendaftaran sesuai aturan. Anda akan diminta untuk mengisi data diri selengkap mungkin di setiap kolom.

Agar cara bayar pajak kendaraan online segera terpenuhi, anda wajib mengisi data yang tertera. Mulai NIK, nomor polisi, dan lima digit nomer terakhir pada rangka kendaraan. Jika sudah terisi semua, cek kembali apakah data sudah benar atau belum sekaligus cek setiap angka. Setelah memastikan ulang dan data yang dimasukkan benar, klik “lanjutkan” untuk step berikutnya.

Data akan diproses dalam kurun waktu satu menit, lalu akan muncul data lengkap mengenai kendaraan anda. Termasuk jumlah tagihan pajak yang wajib anda bayarkan. Ini akan terjadi bila input data benar apabila data yang masuk salah, maka diminta untuk memasukkan ulang. Alhasil anda perlu mengisi data lagi dari awal dan mengikuti prosesnya kembali.

Selanjutnya di layar muncul kode bayar yang durasinya berlaku selama 2 jam saja. Untuk cara bayar pajak kendaraan online, anda akan diminta melakukan pembayaran melalui bank atau platform pembayaran lain. Dalam proses ini anda dikenakan biaya administrasi sebesar 5 ribu rupiah. Langsung diakumulasikan bersama dengan total biaya yang anda tanggung.

Jika sudah membayar tinggal menunggu e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK, yang punya masa berlaku hingg 30 hari. Untuk mendapatkan surat resmi dari Samsat, anda tidak perlu datang ke kantor. Pihak Samsat cukup mengirimkan seluruh dokumen melalui jasa ekspedisi sesuai alamat yang tercantum di STNK. Jadi anda tidak perlu repot keluar rumah untuk ambil bukti.

  1. Pakai Aplikasi Link Aja

Bukan hanya lewat Samolnas, anda bisa unduh aplikasi Link Aja di Play Store atau Apps Store. Setelah terpasang di smartphone langsung buka aplikasinya, lalu daftarkan diri dengan mengisi identitas. Kemudian klik menu lainnya dan pilih menu Pajak, pilih jenis pembayaraan Pajak Kendaraan Bermotor sesuai domisili.

Cara bayar pajak kendaraan online ini harus isi NIK, nomor polisi kendaraan, dan nomor mesin. Selanjutnya akan muncul nominal biaya pajak yang ditanggung. Sebelum itu anda perlu isi saldo Link Aja terlebih dahulu. Kemudian masukkan PIN Link Aja agar pembayaran berhasil. Anda akan mendapatkan notifikasi SMS berupa bukti bayar dan pengesahan elektronik.

Era digitalisasi mempermudah masyarakat dalam urusan pembayaran pajak. Anda bisa mengunduh aplikasi Samolnas yang memang diperuntukkan untuk proses pembayaran. Selain itu, anda juga bisa cek pajak kendaraan lewat aplikasi ini. Tidak perlu menunggu panggilan atau antri panjang, cukup akses dari rumah paling tidak satu minggu sebelum jatuh tempo.