Artikel kali ini akan membahas tentang cara menghitung zakat. Sebelum membahas cara hitung zakat, beberapa hal berikut ini penting untuk diketahui.
Simak selengkapnya ulasannya oleh Hasana tentang cara menghitung zakat berikut ini.
Sekilas Tentang Zakat
Zakat dalam Islam merupakan kelebihan harta yang diberikan/dikeluarkan kepada golongan penerima jika sudah mencapai syarat tertentu.
Perintah Zakat
Zakat adalah rukun Islam keempat yang wajib dilaksanakan. Perintah zakat ada pada Al Quran Surah Al Baqarah ayat 43 yang berbunyi : “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
Selain itu, perintah mengenai zakat juga ada di ayat lainyya. Bahkan perintah tentang zakat diulang sampai 32 kali. Ini artinya bahwa wajib
dan pentingnya menunaikan zakat. Sisihkan sebagian harta untuk dikasih ke pihak yang membutuhkan.
Jenis-Jenis Zakat
Jenis jenis zakat dibagi menjadi dua, yaity zakat fitrah dan zakat Maal.
Zakat fitrah dilaksanakan pada bukan suci Ramadan menjelang Idul Fitri. Zakat Fitrah bisa memberikan beras minimal 2,5 kg (3,5 liter) atau makanan pokok konsumsi, bisa juga dengan uang senilai beras 2,5 kg.
Dan zakat Maal sendiri diberikan saat syarat sudah mencukupi dan pelaksanaanya bisa kapan saja. Adapun jenis zakat maal yaitu zakat profesi (zakat penghasilan) zakat jual beli, zakat pertanian, zakat emas dan perak, zakat ternak.
Artikel ini khusus membahas zakat maal penghasilan. Berikut ini cara hitung zakat penghasilan dan ketentuannya :
- Syarat zakat Penghasilan
- Umat Islam sudah balig
- Penghasilan tetap
- Jumlah penghasilan sudah penuhi batas (nisab)
Jika kriteria diatas terpenuhi semuanya, wajib menunaikan zakat penghasilan. Bisa dibayar pertahun atay perbulan. Tapi lebihbaik ditunaikan peebulan saja setelag peroleh gaji atau penghasilan.
Cara Hitung Zakat Penghasilan
Cara menghitung zakat mal penghasilan atau zakat profesi yaitu mereka yang gaji atau penghasilanya Rp 5.240.000 per bulan, maka zakat yang dibayarkan adalah 2,5 persen/bulan. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017. Berikut simulasi perhitungannya :
Zakat Penghasilan : Jumlah gaji/ penghasilan sebulan 1 bulan x 2,5%.
Jika penghasilan atau gaji anda setiap bulan Rp.10.000.000. Maka hitungan zakat perbulan yang wajib ditunaikan adalag Rp.250.000 (Rp10.000.000 x 2,5%). Jika zakat penghasilan dibayar tiap tahun totalnya menjadi Rp.3000.000 (Rp250.000 x 12 bulan).
Cara Menunaikan Zakat Penghasilan
Cara menunaikan zakat penghasilan diberikan kepada 8 golongan penerima yang berhak, ini tercantum pada QS At-Taubah ayat 60. Berikut 8 golongan penerima zakat penghasilan :
- Fakir: tak punya harta, tempat tinggal dan tak bisa penuhi kebutuhan hidup.
- Miskin : Punya tempat tinggal, punya harta tapi hidup masih kekurangan.
- Amil: Pengelola dan penyalur zakat
- Mualaf: baru masuk Islam dan orang yang masih lemah imannya
- Budak atau hamba sahaya: mereka yang hidup tidak merdeka menjadi budak. Dulu ketika zaman perbudakan terjadi, zakat ditunaikan untuk menebus atau memerdekakan hamba sahaya.
- Gharimin: Orang yang punya hutang dalam memenuhi hiduo tapi terus berusaha mencari nafkah halal.
- Fisabilillah : orang orang yang jihad berjuant di jalan Allah. Seperti berjuang dalam pendidikan Kslam, aktivitas sosial, dakwah dan lain lain.
- Ibnu Sabil: musafir atau orang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
Nah itulah tadi cara hitung zakat utamanya zakat penghasilan dan golongan yang berhak menerima. Anda bisa menunaikan zakat langsung kepada penerima dan melalui badan amil zakat.