Mengkafani merupakan sebuah rangkaian dalam mengurus jenazah sangat perlu untuk dipahami khususnya bagi umat muslim. Mengkafani jeanzah mempunyai hukum yang wajib sama dengan hukum memandikan jenazah di tempat pemandian jenazah.
Sunnah Memandikan Jenazah Berdasarkan Hukum Islam
Mengkafani jenazah memberikan banyak sekali pelajaran hidup bagi kita di mana akan membuat kita menjadi semakin sadar jika kematian itu pasti akan datang atas kehendak sang pencipta. Oleh karena itu, sangat wajib hukumnya bagi para umat muslim untuk mengetahui sunnah dalam mengkafani jenazah yaitu sebagai berikut :
-
Kain kafan harus diambil dari harta jenazah
Menurut para ulama, kain kafan yang digunakan oleh jenazah harus dibeli dengan menggunakan harta dari jenazah teresbut. Setelah itu, barulah sisanya digunakan untuk membayar hutang jenazah semasa masih hidup di dunia.
-
Kain kafan berwarna putih dan masih bagus
Kain kafab yang dianjurkan adalah kain kafan yang berwarna putih. Hal ini hukumnya sunnah dan sesuai dengan ajaran nabi Muhammad SAW dalam hadistnya Sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis, beliau bersabda yang menyatakan bahwa setiap umat muslim di sunah kan untuk menggunakan pakaian berwarna putih serta mengkafani jenazah dengan warna putih karena warna adalah sebaik-baiknya warna.
Ketika mengkafani jenazah jangan menggunakan kain kafan putih yang terlalu tipis dan menerawang. Hal ini tidak akan bisa menutupi aurat tubuh jenazah dengan baik. Rasullah juga bersabda untuk meminta umatnya mengkafani saudaranya yang sudah meninggal dengan kafan yang terbaik.
-
Menggunakan 2-3 helai kain kafan
Sunah selanjutnya dalam mengkafani jenazah adalah dengan menggunakan 3 helai kain kafan. Ini sangat dianjurkan. Akan tetapi Anda juga bisa menggunakan 2 helai kain saja meskipun tiga helai lebih bagus dari pada 2 helai.
-
Kain kafan untuk jenazah perempuan lebih lebar
Ada sebuah pendapat ulama yang menyunahkan penggunaan 5 helai kain kafan untuk jenazah perempuan. Namun itu merupakan sebuah hadist yang lemah. Anda boleh menggunakan 3 helai kain kafan saja tapi harus lebar untuk jenazah perempuan. Selanjutnya juga di sunnahkan untuk menambahkan sarung, gamis maupun jilbab untuk jenazah perempuan.
-
Menggunakan jenis wewangian
Dalam mengkafani jenazah dianjurkan sekali untuk menggunakan wewangian. Pastikan wewangian tersebut tidak mengandung bahan alkohol ya. Ini seperti sabda Rasullullah Shallallahu wa Sallam yang bersabda jika ingin memberikan wewangian pada jenazah maka berikan sebanyak tiga kali.
Tata Cara Memandikan Jenazah
Setelah memahami sunnah apa saja dalam mengkafani jenazah, maka selanjutnya seorang umat muslim harus tahu bagaimana cara untuk mengkafani jenazah yang benar. Berikut ini penjelasannya, yaitu :
- Gunting kain kafan yang sudah dipesiapkan menjadi beberapa bagian. Kain kafan minimal berjumlah 3 helai untuk menutupi seluruh badan jenazah dan ditambah kurang lebih 50 cm
- Tali yang digunakan untuk mengikat jenazah sebanyak 7 helai dengan lebar 5-7 cm
- Kain yang digunakan untuk cawat berjumlah 1 helai. Caranya adalah dengan menggunting kurang lebih 50 cm dan dilipat menjadi 3 bagian yang sama dengan lebar 5-6 cm. Pada bagian salah satu ujungnya dilipat kurang lebuh 10 cm setelah itu guntinglah pada bagian ujung kanan dan juga kiri yang akan digunakan sebagai lubang tali cawat.
- Masukkan tali cawat pada lubang tersebut. Di dalam cawat harus diberikan kapas yang ditaburi dengan kapur barus
- Buatlah sorban maupun kerudung. Caranya adalah dengan menggunting kain dengan panjang 90 cm dan lipatlah pada bagian sudut satu dengan yang lainnya sehingga membentuk segitiga
- Membuat sarung cara menggunting kain dengan panjang 125 ck atau bisa disesuaikan dengan ukuran jenazah.
- Membuat baju dengan cara mengukur terlebih dahulu ukuran jenazah. Gunting sesuai dengan ukuran dan lipat kain menjadi dua bagian yang sama dan membentuk empat persegi panjang